Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kerja Sama Daerah dilakukan oleh PD yang membidangi kerja sama pada setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan inventarisasi kebutuhan Kerja Sama Daerah berdasarkan :
a. usulan PD;
b. identifikasi potensi Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh bagian yang membidangi kerja sama Daerah; dan/atau
c. prioritas obyek Kerja Sama Daerah berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diverifikasi oleh PD yang membidangi Kerja Sama Daerah berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan yang didapatkan oleh Daerah.
(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peluang kerja sama dengan daerah yang berbatasan dan potensi masalah yang ditimbulkan dari Kerja Sama Daerah.
(5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja Sama Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
