Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi : a. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain; b. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; c. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri; dan d. Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Koreksi Anda