Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam pelaksanaan RUED-P bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
