Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RUED-P, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah daerah lainnya dan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan utama dan kebijakan pendukung pengelolaan energi dalam RUED-P.
(3) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah;
b. Prioritas pengembangan energi;
c. Pemanfaatan sumber daya energi daerah.
(4) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi;
b. Lingkungan hidup dan keselamatan;
c. Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi;
d. Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi;
e. Kelembagaan dan pendanaan.
(5) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
