Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) RUED-P mulai berlaku sejak tahun 2018 sampai dengan 2050 dan dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.
(2) RUED-P dapat ditinjau kembali sebelum 5 (lima) tahun dalam hal:
a. RUEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau
b. Perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat daerah dan nasional.
Koreksi Anda
