Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pencapaian target program RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, antara lain:
a. jaringan transmisi dan distribusi gas bumi;
b. pengembangan pemanfaatan panas bumi;
c. pengembangan biofuel;
d. pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
e. pembangunan pembangkit listrik (tenaga air, surya, sampah, biomass, bayu, batubara dan gas bumi);
f. pembangunan Unit Regasifikasi dan Penyimpanan terapung (Floating Storage Regasification Unit).
Koreksi Anda
