Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program RUED-P. (2) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RUED-P yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Koreksi Anda