Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) RUED-P sebagai dokumen perencanaan pengelolaan energi Daerah memuat:
a. Pendahuluan;
b. Kondisi Energi Daerah Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang;
c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Daerah;
d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah; dan
e. Penutup.
(2) RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUED-P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
