Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. 7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah. 8. Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 9. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 12. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. 13. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. 14. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. 15. Bauran energi yang selanjutnya disebut Energy Mix adalah energi primer gabungan yang terdiri dari minyak bumi, gas bumi, batubara dan energi baru terbarukan baik dari sisi demand (pengguna energi) maupun supply (penyedia energi). 16. Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hokum dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda