Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. (2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Dalam hal tidak dapat menghadiri RUPS, Gubernur dapat menunjuk kuasanya. (5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya. (6) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar. (7) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pengambilan keputusan RUPS dilakukan oleh pemilik saham mayoritas.
Koreksi Anda