Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
10. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disingkat RUPS-LB adalah RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
12. Modal Dasar adalah nilai saham paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
13. Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
14. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
15. Direksi adalah Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
16. Pegawai adalah Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
17. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
18. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang mempunyai kemampuan dan kewenangan mengendalikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan khususnya di bidang perbankan.
19. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
20. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
21. Pemegang Saham adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
22. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
23. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
