Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya.
b. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda
