Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam hal Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
