Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyisihkan dari laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda