Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai; 1) Semula Rp. 6.108.707.892.000,00 2) Berkurang Rp. (207.247.600.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 5.901.460.292.000,00 b. Belanja barang dan jasa; 1) Semula Rp. 5.795.384.422.000,00 2) Bertambah Rp. 145.727.882.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 5.941.112.304.000,00 c. Belanja bunga N I H I L d. Belanja subsidi; 1) Semula Rp. 55.000.000.000,00 2) Berkurang Rp. (51.000.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 4.000.000.000,00 e. Belanja hibah; 1) Semula Rp. 5.890.182.183.000,00 2) Berkurang Rp. (45.060.336.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 5.845.121.847.000,00 f. Belanja bantuan sosial; 1) Semula Rp. 85.922.400.000,00 2) Berkurang Rp. (9.948.610.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 75.973.790.000,00 (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b terdiri dari atas: a. Belanja modal tanah; 1) Semula Rp. 153.089.286.000,00 2) Berkurang Rp. (72.161.614.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 80.927.672.000,00 b. Belanja modal peralatan dan mesin; 1) Semula Rp. 492.285.757.000,00 2) Bertambah Rp. 117.555.766.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 609.841.523.000,00 c. Belanja modal gedung dan bangunan; 1) Semula Rp. 413.337.294.000,00 2) Berkurang Rp. (40.283.300.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 373.053.994.000,00 d. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi; 1) Semula Rp. 443.111.873.000,00 2) Berkurang Rp. (72.495.469.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 370.616.404.000,00 e. Belanja modal aset tetap lainnya 1) Semula Rp. 104.237.998.000,00 2) Bertambah Rp. 4.752.564.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 108.990.562.000,00 (3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c terdiri dari atas: 1) Semula Rp. 20.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. 72.820.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 92.820.000.000,00 (4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf d terdiri dari atas: (a) Belanja bagi hasil 1) Semula Rp. 5.534.356.478.000,00 2) Bertambah Rp. 586.119.607.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 6.120.476.085.000,00 (b) Belanja bantuan keuangan 1) Semula Rp. 2.095.217.760.000,00 2) Berkurang Rp. (174.960.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.920.257.760.000,00
Koreksi Anda