Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas:
a. Belanja operasi;
1)Semula Rp.
17.935.196.897.000,00 2) Berkurang Rp.
(167.528.664.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp.
17.767.668.233.000,00
b.Belanja modal;
1) Semula Rp.
1.606.062.208.000,00 2) Berkurang Rp.
(62.632.053.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp.
1.543.430.155.000,00
c.Belanja tidak terduga;
1) Semula Rp.
20.000.000.000,00 2) Bertambah Rp.
72.820.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp.
92.820.000.000,00
d.Belanja transfer;
1) Semula Rp.
7.629.574.238.000,00 2) Bertambah Rp.
411.159.607.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 8.040.733.845.000,00
Koreksi Anda
