Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas: a. Belanja operasi; 1)Semula Rp. 17.935.196.897.000,00 2) Berkurang Rp. (167.528.664.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 17.767.668.233.000,00 b.Belanja modal; 1) Semula Rp. 1.606.062.208.000,00 2) Berkurang Rp. (62.632.053.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.543.430.155.000,00 c.Belanja tidak terduga; 1) Semula Rp. 20.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. 72.820.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 92.820.000.000,00 d.Belanja transfer; 1) Semula Rp. 7.629.574.238.000,00 2) Bertambah Rp. 411.159.607.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 8.040.733.845.000,00
Koreksi Anda