Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 semula Rp.27.190.833.343.000,00 bertambah sebesar Rp.253.818.890.000,00 sehingga menjadi Rp. 27.444.652.233.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah; a. Semula Rp. 26.840.833.343.000,00 b. Berkurang Rp. (42.524.922.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 26.798.308.421.000,00 2. Belanja Daerah; a. Semula Rp. 27.190.833.343.000,00 b. Bertambah Rp. 253.818.890.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 27.444.652.233.000,00 3. Pembiayaan Daerah; a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp. 620.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. 241.343.812.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 861.343.812.000,00 b. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp. 270.000.000.000,00 2) Berkurang Rp. (55.000.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 215.000.000.000,00 Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 646.343.812.000,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan N I H I L
Koreksi Anda