Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan melalui: a. peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan; b. peningkatan kompetensi masyarakat dan kelompok masyarakat. (2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui berbagai kegiatan antara lain: a. sosialisasi; b. pelatihan dan / atau bimbingan teknis; c. penyuluhan; d. studi banding; e. pengembangan laboratorium lapangan; f. pemagangan; g. pendampingan; h. peningkatan kompetensi bentuk lainnya.
Koreksi Anda