Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan melalui:
a. peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan;
b. peningkatan kompetensi masyarakat dan kelompok masyarakat.
(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui berbagai kegiatan antara lain:
a. sosialisasi;
b. pelatihan dan / atau bimbingan teknis;
c. penyuluhan;
d. studi banding;
e. pengembangan laboratorium lapangan;
f. pemagangan;
g. pendampingan;
h. peningkatan kompetensi bentuk lainnya.
Koreksi Anda
