Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan prasarana dan sarana untuk mendukung Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan melalui optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sudah ada dan/atau penyediaan Teknologi Informasi dan Komunikasi baru. (2) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki. (3) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pengungkit untuk menghubungkan, memonitor dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada dengan lebih efektif dan efisien agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada warga serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (4) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang ada pada Pemerintah Daerah. (5) Pengumpulan dan pemanfaatan dokumen elektronik dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan dengan memperhatikan keamanan informasi.
Koreksi Anda