Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dalam bentuk kebijakan strategis dan operasional. (2) Kebijakan strategis dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebijakan berupa produk hukum maupun kebijakan bukan produk hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah maupun pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda