Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilaksanakan secara terintegrasi antar sektor dengan unsur pengungkit meliputi: a. Tata Kelola; b. Kelembagaan; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda