Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas masyarakat berhak:
a. mendapat pelayanan yang sesuai dengan asas dan tujuan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
b. berpartisipasi aktif dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
c. mengawasi pelaksanaan pelayanan;
d. mendapat jaminan kepastian hukum atas pelayanan;
e. mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan;
f. memberitahukan kepada pelaksana pelayanan untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. mengadukan penyelenggara dan/atau pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan, dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan DPRD.
(2) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas Masyarakat berkewajiban:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pelayanan dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
c. mematuhi peraturan yang terkait dengan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Koreksi Anda
