Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas masyarakat berhak: a. mendapat pelayanan yang sesuai dengan asas dan tujuan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; b. berpartisipasi aktif dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; c. mengawasi pelaksanaan pelayanan; d. mendapat jaminan kepastian hukum atas pelayanan; e. mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan; f. memberitahukan kepada pelaksana pelayanan untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g. mengadukan penyelenggara dan/atau pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan, dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan DPRD. (2) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas Masyarakat berkewajiban: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pelayanan dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; c. mematuhi peraturan yang terkait dengan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Koreksi Anda