Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda