Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
