Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika melakukan pengawasan atas Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan PD yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di Provinsi.
Koreksi Anda