Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a. koordinasi Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
b. penyusunan pedoman Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
d. sosialisasi Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
e. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
