Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah melaksanakan Audit Keamanan Provinsi Cerdas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Audit Keamanan Provinsi Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, meliputi:
a. audit keamanan infrastruktur;
b. audit keamanan aplikasi khusus.
(3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Pemerintah Daerah.
(4) Dalam melaksanakan audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
