Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah melaksanakan Audit Keamanan Provinsi Cerdas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Audit Keamanan Provinsi Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, meliputi: a. audit keamanan infrastruktur; b. audit keamanan aplikasi khusus. (3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Pemerintah Daerah. (4) Dalam melaksanakan audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda