Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Manajemen keamanan informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Gubernur berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda
