Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Perekonomian Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Layanan Industri Cerdas; b. Layanan Pangan Cerdas; c. Layanan Pariwisata Cerdas; d. Layanan Pusat Ekonomi dan Bisnis Cerdas; e. Layanan Sumber Daya Hutan, Pertanian, serta Kelautan dan Perikanan Cerdas; f. Layanan Usaha Kecil Menengah dan Kreatif Cerdas; g. Layanan Mobilitas Cerdas; h. Layanan Perekonomian Cerdas lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Layanan Perekonomian Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangan sistem dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan daya tarik Provinsi Jawa Tengah. (3) Layanan Perekonomian Cerdas yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD sesuai urusan pemerintahan yang diampu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Perekonomian Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda