Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Kemasyarakatan Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a antara lain: a. Layanan Pemerintahan Cerdas; b. Layanan Pendidikan Cerdas; c. Layanan Kesehatan Cerdas; d. Layanan Keamanan Cerdas; e. Layanan Kebencanaan Cerdas; f. Layanan Sosial Peduli Cerdas; g. Layanan Kemasyarakatan Cerdas lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Layanan Kemasyarakatan Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangan sistem pelayanan publik yang mudah, murah, cepat dan tuntas di Provinsi Jawa Tengah. (3) Layanan Kemasyarakatan Cerdas yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD sesuai urusan pemerintahan yang diampu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Kemasyarakatan Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda