Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah melaksanakan layanan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan Provinsi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Layanan Kemasyarakatan Cerdas; b. Layanan Perekonomian Cerdas; dan c. Layanan Lingkungan Cerdas.
Koreksi Anda