Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas meliputi:
a. Layanan Cerdas;
b. Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
c. Keamanan Informasi;
d. Partisipasi Pemangku Kepentingan;
e. Kerjasama;
f. Pelaksanaan;
g. Sinergitas Kebijakan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Pembiayaan;
j. Larangan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda
