Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas meliputi: a. Layanan Cerdas; b. Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas; c. Keamanan Informasi; d. Partisipasi Pemangku Kepentingan; e. Kerjasama; f. Pelaksanaan; g. Sinergitas Kebijakan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Pembiayaan; j. Larangan; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda