Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mempunyai tujuan untuk: a. mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan; b. mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat; c. mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan Provinsi Jawa Tengah Cerdas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat; d. mensinergikan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah; e. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha melalui Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Koreksi Anda