Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mensinergikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
c. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Koreksi Anda
