Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; b. pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mensinergikan kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelaksanaan Provinsi Jawa Tengah Cerdas; c. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Koreksi Anda