Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 dan Pasal 31 ayat (3) ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PD yang membidangi komunikasi dan informatika secara terkoordinasi
dengan PD yang melaksanakan layanan, PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, dan PD terkait lainnya.
Koreksi Anda
