Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Layanan yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan layanan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini serta peraturan pelaksanannya dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Koreksi Anda