Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda