Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
