Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, wewenang, tugas dan tanggung jawabnya dalam penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
