Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pelaksana Layanan yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. sanksi kepegawaian;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. denda administratif;
i. pengembalian kepada keadaan semula; dan/atau
j. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
