Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, setiap orang dilarang: a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas layanan; b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas layanan yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian layanan; c. dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya layanan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong (hoax), ancaman dan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Koreksi Anda