Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Pembiayaan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
