Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelarasan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas kebijakan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
(2) Sinergitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. memberikan dukungan program dan/atau kegiatan dalam perencanaan dan penganggaran;
b. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan; dan
d. pelaksanaan pelayanan secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda
