Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelarasan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas kebijakan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas. (2) Sinergitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan dukungan program dan/atau kegiatan dalam perencanaan dan penganggaran; b. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan; dan d. pelaksanaan pelayanan secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda