Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
