Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
