Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagai pemangku kepentingan berperan serta dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dalam bentuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
(2) Masyarakat sebagai pemangku kepentingan dapat melakukan evaluasi secara mandiri terhadap Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, dan hasilnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara.
Koreksi Anda
