Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan SPALD. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun non teknis. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengevaluasi mutu air limbah, dan lPAL yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pengelolaan SPALD.
Koreksi Anda