Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dilakukan melalui : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), melakukan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan.
Koreksi Anda