Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan melalui :
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;
d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), melakukan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan guna meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pemberian penyuluhan/pemahaman mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. penerapan kebijakan insentif atau disinsentif.
Koreksi Anda
