Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas : a. Skala Perkotaan; b. Skala Permukiman; dan c. Skala Kawasan Tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda