Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis SPALD Regional terdiri dari :
a. SPALD Terpusat; dan
b. SPALD Setempat.
(2) Pemilihan jenis SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kepadatan penduduk;
b. kedalaman muka air tanah;
c. kemiringan tanah;
d. permeabilitas tanah; dan
e. kemampuan pembiayaan.
Koreksi Anda
