Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Studi kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan berdasarkan : a. Studi Kelayakan Teknis; b. Studi Kelayakan Ekonomi c. Studi Kelayakan Sosial; dan d. Studi Kelayakan Lingkungan. (2) Studi Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat : a. rencana teknik operasional SPALD; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; d. kebutuhan sarana dan prasarana; e. pengoperasian dan pemeliharaan; f. umur teknis; dan g. kebutuhan sumber daya manusia. (3) Studi Kelayakan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur berdasarkan : a. periode pengembalian pembayaran; b. nilai keuangan kini bersih; dan c. laju pengembalian keuangan internal. (4) Studi Kelayak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur berdasarkan : a. nisbah hasil biaya ekonomi; b. nilai ekonomi kini bersih; dan c. laju pengembalian ekonomi internal. (5) Studi Kelayakan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa studi analisis risiko.
Koreksi Anda